Lembaga Sosial Rumah Indonesia
Lembaga Sosial Rumah Indonesia

Lembaga Sosial Rumah Indonesia

Hubungi Kami

Politik Hukum PERPU Cipta Kerja

Politik Hukum PERPU Cipta Kerja

PERPU Cipta Kerja

Jumat, 13 Desember 2023 Rumah Indonesia Kembali menggelar diskusi dengan tema “Politik Hukum PERPU Cipta Kerja. Narasumber dalam diskusi tersebut yaitu Wildan Faiz Mubarok  (Pengurus Lembaga Rumah Indonesia bidang riset).


Berikut adalah beberaoa poin yang disampaikan Wildan dalam diskusi yang dihadiri sekitar 15 orang tersebut.

Pemerintah pada akhir tahun 2022 menerbitkan PERPU no 2 th 2022 yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. PERPU cipta kerja tersebut diterbitkan untuk mengganti UU cptakerja yang dinyatakan inkunstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pemerintah penerbitan PERPU tersebut dirasa mendesak mengingat kondisi Indonesia yang masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Tujuan diterbitkanya PERPU Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.


Terdapat 7 ruang lingkup yang diatur dalam PERPU Cipta kerja ini terdiri dari 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; dan 7) kawasan ekonomi.

Dikutip dari solopos.com PERPU no 2 th 2022 ini mendapat penolakan dari buruh. Setidaknya terdapat 9 poin yang dirasa menjadi soroton yaitu mengenai Upah minimum dianggap kurang sesuai karena menambahkan terminology “indeks tertentu” dalam penetapan upah minimum tanpa mejelaskan indeks apa yang dimaksud. Hal ini terdapat pada pasal 88D ayat 2 yang berbunyi

“Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”


Selanjutnya mengenai ketentuan pesangon yang tidak berubah dari UU Ciptaker, harus Kembali ke UU No. 13/2003. Mengenai aturan PHK buruh menginingkan bahwa PHK harus ada izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Kemenaker.

kemudian Tenaga kerja asing (TKA) unskilled atau buruh kasar dilarang bekerja di Indonesia. mengembalikan ketentuan sanksi pidana jam kerja ke UU No.1 3/2003. Serta tetap diadakan aturan mengenai cuti panjang.